Tak
ada titik terang yang pasti terhadap aski-aski para penegak hukum dalam
menjerat orang-orang yang selama ini telah merugikan dan menyengsarakan rakyat.
Uang Negara terus dikeruk dengan undang-undang yang mereka buat. “dompet kosong maka harus terbang mencari
dedaunan hijau dan merah agar dompet tersenyum lebar” kata-kata yang pas
untuk dihembuskan kepada para korupstor di indonesia ini. dalam sebuah berita
media online http://www.okezon.com bahwa penegakkan
korupsi di indonesia ini masih buruk. Genderang perang terhadap tindak pidana
korupsi telah ditabuh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak lama.
Namun, berdasarkan data Transparency International Indonesia masalah korupsi
tak teratasi dengan baik dan menempatkan Indonesia di peringkat 100 dari 183
negara pada 2011 dalam Indeks Persepsi Korupsi.
Artinya, tidak ada perubahan signifikan yang
terjadi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Persepsi tersebut rupanya
diamini oleh 71 persen responden MNC Media Research di 10 kota di Indonesia. "Secara
khusus, responden di Jayapura paling banyak yang menyatakan upaya Pemerintah
memberantas korupsi buruk, sebanyak 80 persen, disusul oleh responden di
Jakarta sebanyak 74 persen, Surabaya dengan 71 persen, dan Medan ada 70
persen," tulis MNC Media Research Polling kepada Okezone, Minggu
(5/8/2012).
Hasil polling terhadap 1.103 responden yang berusia 17 tahun ke atas menunjukkan bahwa masyarakat pesimis terhadap penuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia, terlebih ketika penanganan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum seolah hanya sebuah sandiwara politik semata. Dugaan tentang sulitnya memberantas korupsi berskala kecil hingga besar, di daerah hingga pusat, adalah ‘menempelnya' nama-nama besar dalam kasus-kasus korupsi tersebut. Misalnya, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, skandal Bank Century, penyelewengan dana BLBI, dan Hambalang. Tak hanya itu, kasus korupsi di daerah berdasarkan data Kemendagri, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal.
Hasil polling terhadap 1.103 responden yang berusia 17 tahun ke atas menunjukkan bahwa masyarakat pesimis terhadap penuntasan kasus-kasus korupsi di Indonesia, terlebih ketika penanganan kasus-kasus korupsi oleh aparat penegak hukum seolah hanya sebuah sandiwara politik semata. Dugaan tentang sulitnya memberantas korupsi berskala kecil hingga besar, di daerah hingga pusat, adalah ‘menempelnya' nama-nama besar dalam kasus-kasus korupsi tersebut. Misalnya, kasus mafia pajak Gayus Tambunan, skandal Bank Century, penyelewengan dana BLBI, dan Hambalang. Tak hanya itu, kasus korupsi di daerah berdasarkan data Kemendagri, sepanjang 2004 hingga 2012, ada 2.976 anggota DPRD Tingkat I dan DPRD Tingkat II yang terlibat kasus kriminal.
"Di antara kasus-kasus tersebut, kasus korupsi
adalah kasus terbanyak dengan jumlah 349 kasus atau 33,2 persen. Sepanjang
periode itu pula, sebanyak 155 kasus korupsi melibatkan kepala daerah.
Sementara itu, KPK baru menyelesaikan 37 dari 155 kasus yang ada," lanjut
data MNC Media Research Polling. Walaupun, akhir-akhir ini KPK terlihat begitu
gencar membongkar kasus-kasus korupsi baru, seperti kasus korupsi Alquran,
kasus suap Bupati Buol, hingga kasus terbaru yang menggegerkan publik yaitu
kasus korupsi alat simulator SIM dengan tersangka jenderal bintang dua Polri,
namun tak berarti serta merta dapat meningkatkan kepercayaan publik bahwa
kasus-kasus ini pun akan tuntas ditangani oleh pemerintah.
"Terlebih bila
pemerintah dan lembaga penegak hukum justru merupakan pelaku korupsi. Sudah
seharusnya, perang melawan korupsi menjadi program nasional, bukan masalah
untuk spekulasi politik, obyek laporan populis, eksploitasi politik, atau
tujuan jangka pendek kampanye.
____________
Sedangkan
dalam sebuah pemberitaan Wikipedia Indonesia. Perkembangan korupsi di Indonesia
juga mendorong pemberantasan korupsi.
Namun hingga kini belum
menunjukkan titik terang melihat peringkat Indonesia dalam perbandingan korupsi
antar negara yang tetap rendah. Hal ini juga ditunjukkan dari banyaknya kasus-kasus korupsi di indonesia yang semakin meningkat.
korupsi
yang sudah di tangani di indonesia
Orde
Lama : Dasar Hukum: KUHP (awal), UU 24 tahun 1960
Pemberitaan
dugaan korupsi Ruslan Abdulgani menyebabkan koran tersebut kemudian di bredel.
Kasus 14 Agustus 1956 ini adalah peristiwa kegagalan pemberantasan korupsi yang
pertama di Indonesia, dimana atas intervensi PM Ali Sastroamidjoyo,Ruslan
Abdulgani sang menteri luar negeri, gagal ditangkap oleh Polisi Militer. Sebelumnya
Lie Hok Thay mengaku memberikan satu setengah juta rupiah kepada Ruslan
Abdulgani, yang diperoleh dari ongkos cetak kartu suara pemilu.Syamsudin Sutan
Makmur, dan Direktur Percetakan Negara,Pieter de Queljoe berhasil ditangkap.
Mochtar
Lubis dan Rosihan Anwar justru kemudian dipenjara tahun 1961 karena dianggap
sebagai lawan politik Sukarno. Nasionalisasi
perusahaan-perusahaan Belanda dan asing di Indonesia tahun 1958 dipandang
sebagai titik awal berkembangnya korupsi di Indonesia. Upaya Jenderal AH
Nasution mencegah kekacauan dengan menempatkan perusahaan-perusahaan hasil
nasionalisasi di bawah Penguasa Darurat Militer justru melahirkan korupsi di
tubuh TNI. Jenderal Nasution sempat memimpin tim pemberantasan korupsi pada
masa ini, namun kurang berhasil. Pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini
dilakukan oleh beberapa institusi:
1.
Tim Tastipikor (Tindak Pidana Korupsi)
2.
Komisi Pemberantasan Korupsi
3.
Kepolisian
4.
Kejaksaan
5.
BPKP
6.
Lembaga non-pemerintah : Media massa, Organisasi massa
Apakah
kita bangga menjadi warga indonesia? ya harus tetap bangga dong, Negara kita
adalah Negara yang memiliki kekayaan alam dan lainnya yang berlimpah. Indonesia
adalah Negara yang memiliki keindahan sejuta alam, indonesia adalah Negara yang
memiliki berjuta budaya, indonesia adalah Negara yang memiliki berjuta bahasa
sehingga kita adalah darah indonesia.
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau