Pemuda
adalah generasi bangsa, sebagai penerus sejati, terbentuk dari jiwa-jiwa yang
suci dan pemberani. Pemuda sebagai Generasi bangsa atau penerus keturunan umat
manusia memiliki tugas dan tanggung jawab besar, baik sebagai pembela kebenaran
agama maupun pembela bangsa seperti sejarah merebut kemerdekaan indonesia dan
berkumandang pada tanggal 17 Agustus 1945 silam. Namun sejarah tersebut kini
telah mengendur. Kondisi itu ditandai oleh melemahnya semangat kebangsaan atau
nasionalisme, meningkatnya frekuensi kekerasan seperti tawuran yang menimpa
mahasiswa dan pelajar serta kian terkikisnya idealisme pemuda akibat hedonisme
dan pragmatisme politik praktis.
kondisi
pemuda hari ini tidak terlepas dari struktur dan sistem regulasi negara yang
tidak berpihak pada pemuda. Kebijakan pembangunan kepemudaan saat ini masih
bersifat elitis, dan belum terlalu dirasakan secara langsung oleh para pemuda
di lapisan terbawah, khususnya pemuda yang berada di daerah-daerah, Hal itu,
terasa pada minimnya kesempatan elite pemuda dalam menapaki jenjang
kepemimpinan dalam ranah publik, lantaran selama ini ranah publik itu masih
didominasi oleh elite dari kalangan tua. Bahkan, ada pihak yang memonopoli
domain kepemudaan, tapi justru merugikan kepentingan pemuda.
Ke
tidak hadiran pemuda dalam ranah politik menjadi pertanyaan besar dalam dalam
melihat para elit politik saat ini, yang di dominasi oleh para elit politik
tua. Namun, jika diikutkan dalam ranah tersebut, apakah para pemuda sebagai
generasi bangsa mampu mengemban amanah dari rakyat dengan baik? ataukah para
pemuda akan ikut menghianati amanah rakyat? Hal ini sulit untuk dijelaskan,
apabila kita harus memandang dari sisi pemerintah maupun dari sisi pemuda itu
sendiri. Kalau Menyinggung pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang
Kepemudaan yang secara permanen akan berlaku pada 14 Oktober 2013 mendatang,
menyarankan perlunya sesegera mungkin Pemerintah mengeluarkan Peraturan
Pemerintah sebagai aturan teknis pelaksanaan UU tersebut.
Sebagaimana
diketahui, UU 40/2009 tentang Kepemudaan mengatur masa peralihan selama empat
tahun, setelah diundangkan oleh Presiden RI pada 14 Oktober 2009 yang lalu. Mengenai
batasan usia pemuda menurut UU tersebut yakni berusia antara 16 sampai 30
tahun. Batasan usia pemuda itu tidak sesuai dengan kondisi objektif dan
subjektif bangsa Indonesia yang memiliki aneka latar belakang suku bangsa
dengan bentangan wilayah yang luas.
Jika
kita perhatikan, bahwasanya, rancangan ini bagaikan perintah Tuhan yang harus
ditaati. Bahkan seolah-olah tak ada celah bagi kita untuk berekspresi,
memberikan ide namun sudah menjadi kewajiban bagi rakyat maupun generasi bagsa
untuk mengikuti. Namun saya nyakin bahwa hal tersebut banyak yang akan
diuntungkan dan banyak yang akan dirugikan. Dan banyak yang akan memamfaatkan
sebagai bentuk lebih mudah dan banyak yang tidak bisa memamfaatkan. Sedikit generasi
yang bisa lolos namun banyak yang akan terombang ambing. (ini
adalah menurut saya pribadi)
_________
Berbicara masalah tantangan generasi muda, menjadi
sebuah perbincangan yang menarik bagi setiap generasi, namun sedikit yang mampu
menjawab karena generasi muda sudah dihidangkan dengan zaman teknologi pada
saat ini, kemanjaan dunia lebih diutamakan ketimbang kemanjaan intelektual. tantangan
terbesar bagi pemuda saat ini adalah bagaimana memperluas akses kewirausahaan
pemuda untuk memperluas lapangan kerja. Namun, hingga kini para pemuda khususnya
di daerah pedesaan masih mengalami kendala modal usaha. Berharap pemerintah
pusat dan pemerintah daerah memberi perhatian yang lebih besar khususnya pada
aspek permodalan, sehingga dapat merangsang pemuda terjun menggeluti
pembangunan pertanian.
Secara
khusus dia mengimbau media massa nasional agar memberi porsi pemberitaan yang
besar pada keberhasilan pembangunan pertanian di Indonesia, sehingga para
pemuda tidak saja disuguhi informasi negatif mengenai dunia pertanian. Bagaimana
mungkin pemuda tertarik pada dunia pertanian, kalau setiap hari disuguhi
informasi negatif seperti gagal panen, pupuk mahal dan langka, atau sulitnya
pemasaran hasil pertanian? Juga berharap para pemuda harus tetap kritis
menyikapi problematika bangsa dalam semua sektor pembangunan, sekaligus mampu
mempersiapkan diri untuk memasuki momentum purna-pemuda.
Sehingga
salah satu solusi yang sederhana adalah bagaimana mempersiapkan diri agar bisa
mandiri kelak secara ekonomi dan kualitas diri, agar kita tidak menjadi sampah
masyarakat dan pelacur politik karena menggadaikan idealisme.
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau