Salah satu isu yang paling menarik saat ini
adalah dunia santet, dunia santet yang menjadi buah bibir para pejabat Negara,
berbagai macam alasan pun berkumandang disetiap elit politik, entah atas dasar
kepentingan pribadi atau atas dasar untuk menyelesaikan permasalahan santet
yang selama ini ada dimuka bumi ini, dunia santet yang sungguh meresahkan
rakyat indonesia.
Santet menurut Mr. Wiki adalah (Jawa: tenung, teluh)
upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan
ilmu hitam. Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain
rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, dan lain-lain. Seseorang yang
terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia”.
Santet yang merupakan
perbuatan yang haram, tidak baik, merugikan orang lain, serta menimbulkan
keresahan bagi banyak orang, sebuah perbuatan yang sekarang ini harus
melibatkan ketegasan hukum terhadap santet tersebut. namun yang jelas bahwa
pembuktian dari hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan, apalagi santet
dilakukan melalui jarak jauh, bukan jarak dekat seperti pembunuhan.
Namun melihat dari
perbincangan yang dilakukan oleh para elit politik saat ini, santet akan masuk
dalam KUHP, yang dimana pelaku akan dijerat oleh penegak hukum dan akan diadili
seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan dan undagn-undang yang akan
diberlakukan. Dilain pihak, diberlakukannya undang-undang tentang santet,
banyak pihak yang menolak dan mengatakan pejabatan tinggi hanya membuang-buang
waktu saja, dan tidak punya kerjaan lain padahal rakyat masih banyak yang
membutuhkan perhatian dari pemerintah.
Salah satu bolgger
yang berbicara masalah santet adalah http://jajalotomatis.blogspot.com,
“Kita
tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet ke dalam KUHP, dapat
menimbulkan masalah sosial dikemudian hari atau banyaknya masyarakat yang jadi
korban fitnah menjadi terdakwa dan diadili di
pengadilan,” ucap Pedastaren.Dia mengatakan, memang diakuinya praktik santet
itu, terjadi di lingkungan masyarakat, namun untuk membuktikan siapa pelaku
santet terhadap korbannya tersebut sulit dibuktikan kebenarannya. Karena, seorang penegak hukum tidak bisa
menjadikan bukti pengakuan seorang supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan
ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau “diguna-guna” oleh si A.
Bahkan, kata Pedastaren, keterangan seorang
supranatural tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat si A
melakukan perbuatan melanggar hukum dan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri.
Apalagi, jelasnya, dalam ketentuan Rancangan
KUHP tersebut, pelaku santet dapat dijerat Pasal 293 dengan ancaman hukuman 5
lima tahun atau membayar denda Rp300 juta.
“Ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan pada
pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang
lain dengan imbalan berupa uang,” ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum
Universitas Sumatera Utara (USU) itu.
Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, mengenai
kasus kejahatan santet menyantet yang sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat
persaingan bisnis, jabatan maupun percintaan itu adalah menyangkut kekuatan
goib dan sulit dibuktikan di ranah hukum.
Sehubungan dengan itu, delik santet yang
dimasukkan kedalam Rancangan KUHP, banyak yang menuai kontroversi, karena
sangat sulit dibuktikan secara hukum. Dan jangan akibat fitnah yang dilakukan
seseorang, akhirnya banyak masyarakat yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. “Pemerintah diharapkan perlu memikirkan dan
mempertimbangkan delik santet dimasukkan kedalam Rancangan KUHP karena kejahatan
ini sulit dibuktikan secara hukum,” kata Pedastaren.
Salah satu blogger yang menulis artikel tentang
isu terbaru dinia santet adalah http://situs-berita-terbaru.blogspot.com
namun hal yang unik dari artikel ini adalah pejabat Negara akan berkunjung ke
empat Negara untuk mempelajari tentang santet. Aneh namun lucu. Masalah santet
kok harus dipelajari segala keluar negeri, apalagi dana untuk melakukan hal
tersebut adalah dana dari Negara. Sungguh lucu negeri ku.
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau