Wednesday, March 27, 2013

0 SANTET Menjadi Buah Bibir Elit Politik


Salah satu isu yang paling menarik saat ini adalah dunia santet, dunia santet yang menjadi buah bibir para pejabat Negara, berbagai macam alasan pun berkumandang disetiap elit politik, entah atas dasar kepentingan pribadi atau atas dasar untuk menyelesaikan permasalahan santet yang selama ini ada dimuka bumi ini, dunia santet yang sungguh meresahkan rakyat indonesia.

Santet menurut Mr. Wiki adalah (Jawa: tenung, teluh) upaya seseorang untuk mencelakai orang lain dari jarak jauh dengan menggunakan ilmu hitam. Santet dilakukan menggunakan berbagai macam media antara lain rambut, foto, boneka, dupa, rupa-rupa kembang, dan lain-lain. Seseorang yang terkena santet akan berakibat cacat atau meninggal dunia”.

Santet yang merupakan perbuatan yang haram, tidak baik, merugikan orang lain, serta menimbulkan keresahan bagi banyak orang, sebuah perbuatan yang sekarang ini harus melibatkan ketegasan hukum terhadap santet tersebut. namun yang jelas bahwa pembuktian dari hal tersebut sangat sulit untuk dibuktikan, apalagi santet dilakukan melalui jarak jauh, bukan jarak dekat seperti pembunuhan.

Namun melihat dari perbincangan yang dilakukan oleh para elit politik saat ini, santet akan masuk dalam KUHP, yang dimana pelaku akan dijerat oleh penegak hukum dan akan diadili seadil-adilnya sesuai dengan perbuatan dan undagn-undang yang akan diberlakukan. Dilain pihak, diberlakukannya undang-undang tentang santet, banyak pihak yang menolak dan mengatakan pejabatan tinggi hanya membuang-buang waktu saja, dan tidak punya kerjaan lain padahal rakyat masih banyak yang membutuhkan perhatian dari pemerintah.

Salah satu bolgger yang berbicara masalah santet adalah http://jajalotomatis.blogspot.com,

“Kita tidak ingin dengan diberlakukannya delik santet ke dalam KUHP, dapat menimbulkan masalah sosial dikemudian hari atau banyaknya masyarakat yang jadi korban fitnah menjadi terdakwa dan diadili di

pengadilan,” ucap Pedastaren.Dia mengatakan, memang diakuinya praktik santet itu, terjadi di lingkungan masyarakat, namun untuk membuktikan siapa pelaku santet terhadap korbannya tersebut sulit dibuktikan kebenarannya. Karena, seorang penegak hukum tidak bisa menjadikan bukti pengakuan seorang supranatural (dukun) bahwa si B sakit dan ditemukan jarum di dalam perutnya akibat disantet atau “diguna-guna” oleh si A.

Bahkan, kata Pedastaren, keterangan seorang supranatural tersebut juga tidak dapat dijadikan bukti untuk menjerat si A melakukan perbuatan melanggar hukum dan akhirnya diajukan ke Pengadilan Negeri.

Apalagi, jelasnya, dalam ketentuan Rancangan KUHP tersebut, pelaku santet dapat dijerat Pasal 293 dengan ancaman hukuman 5 lima tahun atau membayar denda Rp300 juta.

“Ancaman hukuman tersebut sulit diterapkan pada pelaku santet atau dukun yang sengaja menyantet seseorang karena disuruh orang lain dengan imbalan berupa uang,” ujar Kepala Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) itu.

Lebih lanjut Pedastaren mengatakan, mengenai kasus kejahatan santet menyantet yang sering terjadi di kalangan masyarakat, akibat persaingan bisnis, jabatan maupun percintaan itu adalah menyangkut kekuatan goib dan sulit dibuktikan di ranah hukum.

Sehubungan dengan itu, delik santet yang dimasukkan kedalam Rancangan KUHP, banyak yang menuai kontroversi, karena sangat sulit dibuktikan secara hukum. Dan jangan akibat fitnah yang dilakukan seseorang, akhirnya banyak masyarakat yang tidak bersalah dijatuhi hukuman. “Pemerintah diharapkan perlu memikirkan dan mempertimbangkan delik santet dimasukkan kedalam Rancangan KUHP karena kejahatan ini sulit dibuktikan secara hukum,” kata Pedastaren. 

Salah satu blogger yang menulis artikel tentang isu terbaru dinia santet adalah http://situs-berita-terbaru.blogspot.com namun hal yang unik dari artikel ini adalah pejabat Negara akan berkunjung ke empat Negara untuk mempelajari tentang santet. Aneh namun lucu. Masalah santet kok harus dipelajari segala keluar negeri, apalagi dana untuk melakukan hal tersebut adalah dana dari Negara. Sungguh lucu negeri ku.

Post a Comment

komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau

Simak juga Post Sarjana Muda 45 Minggu ini

Hidup hanyalah sekedar jalan-jalan untuk menikmati kehidupan, hidup hanyalah sekedar hembusan nafas untuk melangkah menikmati jeruji Tuhan, hidup hanyalah gambaran Tuhan akan kehidupan yang lebih abadi. Oleh karena itu…, tak perlu rebut, tak perlu risau, tak perlu bingung, tak perlu galau, tak perlu merasa tertipu, tak perlu merasa bahwa hidup ini tak adil, tak perlu memberontak, tak perlu bangga, tak perlu sombong. Yang perlu kita lakukan adalah menikmati setiap proses yang ada, karena proses akan menentukan bahwa jalan-jalan dibumi yang kita lakukan sukses atau gagal. (Surga ataukah Neraka).

Data Pengunjung

Popular Posts

My Archive RLM

 

Negara Pengunjung RLM


PUTRA NTB MENULIS
SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Statistic RLM

LOGO

LOGO
PUTRA LOMBOK MENULIS "BATUJAI"

Translate