Perbudakan adalah sebuah tindakan criminal dan
melanggar UUD RI, sedangkan Menurut Mr. Wiki sendiri perbudakan adalah
sebuah kondisi di saat terjadi pengontrolan terhadap seseorang (disebutbudak)
oleh orang lain. Perbudakan biasanya terjadi untuk memenuhi keperluan akan buruh
atau kegiatan seksual. Para budak adalah golongan manusia yang dimiliki
oleh seorang tuan, bekerja tanpa gaji dan tidak mempunyai hak
asasi manusia.
Hal ini terjadi beberapa minggu yang lalu,
masyarakat indonesia dikagetkan dengan kejadian yang memilukan, sebuah praktik
perbudakan yang dilakukan oleh warga indonesia sendiri, tepatnya berada di
sebuah pabrik pembuatan panci di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi,
Kabupaten Tangerang. Demi meraup untung yang lebih besar, mereka berani
melakukan perbudakan dengan gaji yang rendah dan penyiksaan terhadap karyawan
agar tidak berani menceritakan apa yang dialami ketika melakukan tugas sebagai
karyawan.
Kondisi-kondisi seperti kerja paksa yang
diiringi dengan penyekapan, jam kerja pukul 06.00 sampai 24.00, kendaraan
mengangkut buruh adalah mobil boks yang dikunci dari luar, gaji tidak dibayar,
Pakaian hanya yang melekat dibadan dan sudah compang-camping, penyakit kulit
karena kotor dan tidak mandi, dan kelopak mata gelap, ruang istirahat berukuran
8 x 6 meter untuk seluruh buruh (25 orang) tanpa ranjang, hanya alas tikar.
Suasana kamar gelap dan lembap, tidak ada Televisi dan kipas angin, kamar mandi
kotor, jorok dan bau, adalah kondisi yang harus mereka hadapi sehari-hari tanpa
bisa melakukan perlawanan, karena mereka diancam dan akan disiksa bila
melakukan perlawanan.
Jika anda mencari artikel tentang perbudakan di
indonesia, anda akan menemukan ribuan artikel yang menyangkut akan hal
tersebut, baik dari tudingan kepada pemerintah tentang bobroknya pengawalan
pemerintah sampai kepada aksi-aksi solidaritas mahasiswa terhadap pemberantasan
perbudakan. Perbudakan sebenarnya merupakan sebuah kesempatan peluang yang
dimiliki oleh seseorang untuk mendapatkan keuntungan yang lebih tinggi,
biasanya berawal dari sebuah niat buruk seseorang untuk memperdaya dan
memperkaya diri.
Memperbudak bila kita bandingkan dengan
memperkerjakan orang sebenarnya tidak jauh beda, hanya saja kata memperkerjakan
lebih disukai ketimbang kata memperbudak. Hanya saja ketika seseorang
diperkerjakan dan orang tersebut bekerja dengan ikhlas dan diberi tanggung
jawab serta tidak merugikan kedua belah pihak, itu sah-sah saja, padahal kalau
menurut saya sebenarnya itulah perbudakan namun perbudakan yang professional.
Misalnya; amak kangkung adalah seorang pekerja
yang ulet, rajin, disiplin dan tidak pernah membuat bosnya merasa kecewa. Walaupun
begitu, gaji amak kangkung tidak pernah naik, sama seperti biasa ketika awal
dia bekerja. Namun entah kenapa pada waktu itu amak kangkung merasa pusing dan
tidak tahu apa yang dia akan lakukan sehingga membuat bosnya marah besar dan
memecat amak kangkung. Dari ilustrasi ini, amak kangkung tidak diperbudak,
namun diperbudak secara professional yang artinya amak kangkung harus menerima
resiko ketika pekejaannya tidak lancar.
Contoh yang lain, kalau buruh tidak turun kejalan
berarti buruh merasa puas dengan gaji yang diterima, namun buruh selalu turun
kejalan pada hari untuk protes kepada pemerintah dengan minimnya upah buruh. Kemungkinan
pertama; buruh hanya mempeingati hari buruh, sedangkan kemungkinan kedua;
banyak poster-poster yang dibawa oleh buruh dengan mengatakan “buruh harus
disejahterakan”, “upah buruh harus dinaikkan” DLL.
Pertanyaan
saya adalah apakah ini merupakan perbudakan atau tidak?
Jawaban
saya adalah ini merupakan perbudakan professional, bagaimana menurut anda?
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau