Penangkapan yang dilakukan oleh KPK
terhadap ketua MK adalah sebuah tindakan yang harus diapresiasi penuh oleh
masyarakat dan pemerintah, karena apa yang dilakukan ini merupakan pertama kali
dalam sejarah Indonesia (KPK menangkap MK) yang merupakan
sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.
Mahkamah
Konsitutusi bersama Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di
Indonesia. Namun keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah
peradilan umum maka MK merupakan sebuah special tribunal yang ruang
lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya
diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut
dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada
tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.
Adapun
kewenangan yang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus
pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Mahkamah
Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau
perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Namun sayangnya, mahkamah konstitusi
yang dipimpin oleh Akil Mochtar harus menjadi perbincangan publik yang hangat
serta perdebatan semua partai dalam menentukan sikap bahwa MK harus dibawa
kemana? Penyorotan media yang tak pernah henti selama seminggu setelah
ditangkap pada rabu malam, kini ketua MK menjadi artis dadakan yang meraup
keuntungan lebih besar (keuntungan dalam bentuk masyarakat Indonesia telah sadar
dan mengakui bahwa ketua MK telah menjual demokrasi dengan harga yang murah)
bahkan banyak masyarakat menjadikan sebuah lelucon dalam bentuk pertanyaan: apa
bedanya Akil Baligh dengan Akil Mochtar? Dengan canda dan tertawa “Akil Baligh
adalah mimpi basah sedangkan Akil Mochtar ketangkap basah”.
Namun sekali lagi, ini merupakan sebuah
tantangan dan peringatan bangsa Indonesia untuk mampu bertahan dan menjadi Negara
yang besar, jangan sampai penangkapan ketua MK hanya sebagai pengalihan isu
atas kasus-kasus besar yang telah lama terlelap tanpa dibangunkan oleh KPK,
misalnya; kasus century, kasus hambalang dan kasus-kasus yang lainnya yang
lebih besar dan telah merugikan rakyat Indonesia bertahun-tahun. Dan hal
tersebut juga harus diselesaikan oleh KPK seperti pernyataan ketua KPK (Abraham
Samad) beberapa bulan yang lalu, bahwa setelah lebaran Idul Adha kasus “hambalang” akan segera diselesaikan. Namun kenyataannya
sampai sekarang masih belum ada bukti. Apalagi kasus century yang tidak pernah
dimunculkan lagi dimedia.
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau