Panduan dasar dalam kehidupan setiap masyarakat
memiliki pandangan yang berbeda-beda walau pada dasarnya memiliki satu tujuan
yakni menciptakan kerukunan dalam bermasyarakat, panduan tersebut merupakan
sebuah aturan yang berlaku secara adat maupun secara hukum yang telah
diberlakukan oleh pemerintah, namun dalam pelaksanaan aturan ini memiliki
perbedaan-perbedaan tertentu. Perbedaan inilah yang kemudian dewasa ini hilang
secara sedikit demi sedikit dikarenakan tuntutan zaman yang semakin berkembang.
Masyarakat adat merupakan istilah umum yang
dipakai di Indonesia untuk paling tidak merujuk kepada empat
jenis masyarakat asli yang ada di
dalam negara-bangsa Indonesia. Dalam ilmu hukum dan teori secara
formal dikenal Masyarakat Hukum Adat, tetapi dalam perkembangan terakhir, masyarakat
asli Indonesia menolak dikelompokkan sedemikian mengingat
perihal adat tidak hanya menyangkut hukum, tetapi mencakup
segala aspek dan tingkatan kehidupan.
Pengertian Menurut AMAN (Aliansi Masyarakat Adat
Nusantara) pada Kongres I tahun 1999 dan masih dipakai sampai saat ini adalah: "Komunitas-komunitas yang hidup
berdasarkan asal-usul leluhur secara turun-temurun di atas suatu wilayah adat,
yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya
yang diatur oleh Hukum adat dan Lembaga adat yang mengelolah keberlangsungan
kehidupan masyarakatnya”.
Kebiasaan
masyarakat yang hilang
Dilihat dari perbedaan desa menjadi kota
metropolitan dan desa tetap menjadi desa, banyak hal yang bisa dipelajari dan
dirasakan perbedaannya, mulai dari penataan bangunan, komunikasi tradisonal
masyarakat, cara bergaul masyarakat, sampai pada adat-adat yang sudah
berkembang menjadi modern. Tidak menutup kemungkinan bahwa masyarakat pedasaan
akan meninggalkan semua kebiasaan yang ada demi persaingan pembangunan dengan
perkotaan, yang artinya sedikit demi sedikit adat-adat pedesaan yang dibangun
sejal lama akan terkikis dengan pemikiran-pemikiran baru yang lebih modern.
Adapun factor-faktor yang menyebabkan hal tersebut adalah;
A. Penduduk Pendatang.
Penduduk pendatang adalah penduduk yang memiliki
kejenuhan atau lebih merasakan kenyaman pada tempat-tempat baru, penduduk
pendatang biasanya adalah orang-orang yang memiliki tujuan tertentu sesuai
dengan tempat yang ia tinggali (tempat baru), misalnya; perubahan ekonomi yang
lebih baik, menginginkan kedamaian serta ketenangan dan yang lainya. Hal ini
merupakan sifat manusia yang tidak pernah puas dan berhenti akan keinginan
sesuai dengan kebutuhan hidup yang semakin melonjak tinggi.
Biasanya penduduk pendatang membawa kebiasaan,
adat, atau hal-hal yang berkaitan dengan tradisi dari tempat lama menuju tempat
baru, hal itu biasanya sulit untuk dilupakan secara spontan atau
bertahun-tahun, bahkan menjadi suasana baru yang dinilai berbeda dari tradisi
yang ada (tempat baru).
B.
Pemuda
Pemuda adalah generasi penerus, generasi yang
memiliki tanggung jawab penuh terhadap perubahan. Perubahan inilah yang
terkadang menjadi landasan berpikir setiap pemuda untuk menentukan bagai nasib
desa yang ia tempati. Tidak hanya sekedar itu, membawa pemikiran baru pada
masyarakat juga menjadi pemicu krusial yang menyebabkan pergeseran budaya, dari
pemikiran awam menjadi pemikiran modern. Misalnya; ilmu yang didapatkan saat
kuliah. Ilmu-ilmu baru yang kemudian dirasakan akan bermanfaat bagi kemajuan
desa, padahal hal tersebut adalah awan dari tergesernya kebiasaan-kebiasaan
yang sudah menyatu sejak dulu.
Akan tetapi sekali lagi bahwa hal ini tidak
semerta-merta berubah dalam keadaan spontan, namun akan berubah sedikit demi
sedikit sesuai dengan pertumbuhan dan perputaran waktu yang semakin membawa
kehidupan manusia semakin membutuhkan hal-hal baru. Tidak menutup kemungkinan
bahwa semakin banyak pemuda melanjutkan kuliah semakin tinggi akan semakin
tergeser budaya yang ada.
C.
Pemerintah
Hal
yang ketiga inilah yang paling dominan terhadap pembawa perubahan dalam segala
hal dalam suatu masyarakat. Pemerintah sebenarnya adalah tonggak yang menjaga
kelestarian budaya tradisional, kendati demikian banyak para pejabat-pejabat
yang berkolaborasi dengan para penguasaha besar untuk menanamkan modalnya. Modal
untuk membangun desa yang memiliki daya ekonomi tinggi dikehidupan masa
mendatang, misalnya; berkolaborasi dalam pembangunan rumah sakit (swasta),
gedung-gedung bertingkal (baik itu perusahaan maupun hotel) serta
pembangunan-pembangunan yang lainnya untuk menunjang ekonomi rakyat.
dari uraian diatas, banyak kenyataan-kenyataan
yang didapatkan berdasarkan pengalaman yang pernah dialami, kenyataan dusta
yang indah, bohong namun menguntungkan sebagian orang serta hal-hal lain yang
tidak diinginkan dalam menjaga budaya tradisional masyarakat desa. Namun kita
semuanya menyadari bahwa menjadi pembela tentulah tidak mudah, karena menjadi
orang jujur dalam dunia politik tidak semudah membalikkan telapak tangan atau
mengoyang lidah yang tak bertulang.
Tentunya menjaga kelestarian adat atau tradisi
yang kita miliki merupakan keharusan bagi generasi muda demi terjaganya
masyarakat dari virus individualism yang sedang gencar-gencarnya diterapkan
dalam kehidupan saat ini. so…, saya yakin bahwa budaya tradisional yang kita
miliki terus terjaga dan lestari demi menjaga warisan leluhur.
2 comments
wahh,, artikelnya sanagt bermamfaat ni bng rantau :)
semoga saja ada yea bang,, :)
semoga...n salam sukses.
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau