Fungsi
dan Peran Pekerja Sosial dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial.
Oleh; Hobarth
Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
Friedlander dalam Nurdin (1995:11-12) mengemukakan bahwa
pekerjaan sosial adalah suatu pelayanan profesional yang didasarkan pada ilmu
pengetahuan dan keterampilan dalam relasi kemanusiaan yang bertujuan membantu
individu-individu, baik secara perseorangan maupun dalam hubungannya dengan
kelompok untuk mencapai kepuasan dan ketidak-tergantungan secara pribadi maupun
sosial.
Menurut Rukminto Adi I (2005:12) profesi pekerjaan sosial
mempromosikan terciptanya perubahan sosial, pemecahan masalah pada relasi
manusia, serta pemberdayaan dan pembebasan manusia untuk mencapai derajad
kehidupan yang lebih baik. Dari definisi di atas, jelasl bahwa pekerjaan sosial
sebagai suatu profesi yang dalam perannya berupaya untuk membantu mengatasi
masalah kesejahteraan sosial dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial yang
dialami baik oleh individu, kelompok-keluarga dan masyarakat.
Pembangunan bidang Kesejahteraan Sosial merupakan bagian tak
terpisahkan dari dan dalam kesatuan sistem pembangunan nasional. Jadi posisi
pembangunan bidang kesejahteraan sosial merupakan bagian integral dari
keseluruhan pengamalan kita untuk membangun masyarakat dan seluruh rakyat
Indonesia dalam usaha-usaha kesejahteraan sosial. Untuk maksud itu, Dunham
dalam Muhidin S (1991:5), menyatakan usaha-usaha kesejahteraan sosial adalah
suatu respons terhadap kebutuhan-kebutuhan manusia. Artinya, usaha-usaha
kesejahteraan sosial mencakup usaha pemeliharaan (care) penyembuhan (treatment)
dan pencegahan (prevention) serta strategi-strategi guna meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Atas dasar itu, Sumodiningrat, G. (1999) menyampaikan bahwa
secara menyeluruh dan bertahap pemerintah berupaya untuk meningkatkan kemajuan,
kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial melalui pembangunan bidang
kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk : pertama,
Menikmati Pelayanan Pembangunan. Kedua,
Mendayagunakan kesempatan hasil pembangunan bagi peningkatan kualitas hidup dan
taraf kesejahteraan sosialnya; dan ketiga,
Meningkatkan peran sertanya dalam proses pelaksanaan pembangunan.
Gambaran di atas mengandung makna bahwa, pembangunan bidang
kesejahteraan sosial dalam konteks pelaksanaan pembangunan nasional yang
berfungsi sebagai salah satu gerak dasar pembangunan nasional, karena
peranannya sebagai salah satu upaya Bangsa dalam mempersiapkan manusia
pembangunan. Pertanyaannya adalah, sampai sejauh mana tugas negara untuk
mempersiapkan masyarakat (Pekerja Sosial) untuk dapat berperan serta dalam
pembangunan bidang kesejahteraan sosial.
Tugas
Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
Dirasakan bahwa hingga kini pembangunan bidang kesejahteraan
sosial yang dalam kenyataannya belum dilaksanakan melalui usaha-usaha
kesejahteraan sosial. Artinya kondisi riil yang berkaitan dengan pemenuhan
kebutuhan hidup yang dilakukan pemerintah hanya atas dasar belas kasihan semata
(filantropis) dan sporadis kepada mereka yang karena sesuatu sebab tidak
memiliki kemauan dan kemampuan untuk berusaha memenuhi kebutuhannya. Atas dasar
itu, maka saya berpendapat bahwa citra pembangunan bidang kesejahteraan sosial
yang bermakna demikian tidak lagi relevan sebagai salah satu aspek gerak dasar
pembangunan nasional sebagai salah satu upaya bangsa dalam rangka menciptakan
manusia pembangunan.
Dalam pendekatan terminologi Pekerjaan Sosial untuk
menciptakan manusia pembangunan, pembangunan bidang kesejahteraan sosial
semestinya mengandung makna sebagai keseluruhan usaha sadar yang dilakukan
secara terorganisir, terus-menerus berdasarkan pendekatan pekerjaan sosial dan
harus berdasarkan perangkat pengetahuan (body of knowligde), keterampilan (body
of skill) dan nilai (body of value) (Soekoco D. H, 1998) sehingga semua upaya,
program dan kegiatan yang ditujukan terarah untuk mewujudkan, memelihara,
memulihkan dan mengembangkan kesejahteraan sosial.
Indonesia khusunya Maluku sebagai bagian dari masyarakat
dunia, yang tatanan kehidupan dan penghidupannya, tidak terlepas dari pengaruh
perkembangan perekonomian dunia yang dewasa ini menunjukkan gambaran yang tidak
terlalu cerah (memuncak pada krisis ekonomi yang kemudian berkembang menjadi
krisis multi dimensi dan berlangusng hingga saat ini), maka dalam melaksanakan
pembangunan bidang kesejahteraan sosial haruslah menempatkan penyandang masalah
kesejahteraan sosial sebagi pusat/subjek penyelesaian masalah kesejahteraan
sosial dengan segala reperkusinya.
Gambaran di atas menurut Raharjo Y (2002), pemerintah dengan
segela komponen bangsa harus melaksanakan pembangunan bidang kesejahteraan
sosial melalui usaha-usaha kesejahteraan sosial sehingga dapat menjawab
tantangan-tantangan yang ada didepan kita dengan : pertama, Mengentaskan para penyandang masalah kesejahteraan sosial
sehingga memiliki kembali harga diri dan kepercayaan dirinya serta memiliki
kemauan dan kemampuan melaksanakan fungsi sosialnya. Kedua, Menciptakan dan membuka kondisi sosial masyarakat yang
dinamis sehingga masyarakat menjadi penangkal pertama dan utama dalam mencegah
timbulnya permasalahan kesejahteraan sosial dan menanggulangi permasalahan
sosial di lingkungannya.
Untuk mencapai hal itu, maka peran Pekerja Sosial dalam
usaha kesejahteraan sosial perlu dikembangkan sebagai sumber daya pembangunan
yang paling utama berdasarkan pengarahan dan bimbingan yang sesuai dan sejalan
dengan kondisi riil penyandang masalah kesejahteraan untuk tujuan
kesejahteraan.
Peran
Pekerja Sosial Dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan Sosial
Kompleksitas permasalahan kesejahteraan sosial di Indonesia
dan Maluku secara khusus yang dalam kenyataan mengandung implikasi-implikasi
yang luas. Permasalahan kesejahteraan sosial dimaksud antara lain adalah : (1)
Wanita Tuna Susila; (2) Gelandangan dan Pengemis; (3) Anak Terlantar dan (4).
Fakir Miskin sehingga memerlukan program-program penanganan yang komprehensif
maupun upaya pelayanan dan rehabilitasi.
Salah satu masalah kesejahteraan sosial Menurut Maluku Dalam
Angka (2005/2006) adalah Wanita Tuna Susila. Data menunjukkan bahwa
peyebaran Wanita Tuna Susila di Provinsi Maluku antara lain adalah : (1) Maluku
Tenggara Barat (MTB) berjumlah 250 orang, (2) Kabupaten Maluku Tenggara
berjumlah 113 , (3) Kabupaten Maluku Tengah 256 orang, (4) Kabupaten Buru 125
orang, (5) Kabupaten Kepeulauan Aru 15 orang, (6) Kabupaten Seram Bagian Barat
10 orang, (7) Kabupaten Seram Bagian Timur 48 orang dan (8) Kota Ambon
berjumlah 118 orang. Data di atas menunjukkan bahwa Jumlah Wanita Tuna Susila
yang terbesar adalah pada Kabupaten Maluku Tengah yaitu 256 orang dan yang
terkecil ada pada Kabupeten Seram Bagian Barat dengan jumlah Wanita Tuna Susila
adalah 10 orang dan pada Kabupaten/Kota yang lain jumlahnya sangat bervariasi.
Berdasarkan data di atas dan dengan semakin banyaknya
permasalahan kesejahteraan sosial yang luas dan menyebar beserta dengan kadar
intensitas tertentu, memerlukan penanganan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas
Kesejahteraan Sosial Provinsi dengan kegiatan – kegiatan dan peran serta
Pekerja Sosial di dalam kesatuan arah dan kesatuan panduan gerak untuk problem
solution.
Dalam konteks inilah, diperlukan hubungan timbak balik
antara usaha-usaha pemerintah dan usaha-usaha masyarakat secara berswadaya
dalam melancarkan laju pembangunan bidang kesejahteraan sosial dengan
melibatkan profesi pekerjaan sosial. Hemat saya harus ada saling pengertian dan
saling melengkapi serta saling meyatukan arah antara usaha-usaha pemerintah dan
usaha-usaha Pekerja Sosial; tanpa mempertebal ketergantungan Pekerja Sosial
dalam perannya terhadap pemerintah.
Hemat saya, Pekerja Sosial harus diberi ruang seluas-luasnya
untuk berperan secara aktif dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial
sesuai dengan kompetensinya sehingga kebijakan pemerintah yang dalam hal ini
adalah Dinas Kesejahteraan Sosial Provinsi untuk tujuan kesejahteraan
masyarakat dapat tersentuh dari, oleh dan untuk masyarakat. Bidang sasaran
garapan Pekerja Sosial dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial diharap
semakin berkembang dan meluas tidak hanya mencakup bidang-bidang kegiatan
pembinaan pengembangan kesejahteraan sosial tetapi lebih terarah untuk
bidang-bidang pelayanan dan rehabilitasi sosial dan pemberdayaan.
Untuk maksud itu, Soetarso (1987) mengemukakan bahwa peran
Pekerja Sosial dalam lingkup cakupan dan bidang sasaran pembinaan dan
pengembangan kesejahteraan sosial meliputi : (1) Penyuluhan dan Bimbingan
Sosial; (2) Pembinaan potensi sosial masyarakat Desa/Kelurahan; (3) Pembinaan
Kesejahteraan sosial perumahan dan lingkungan; (4) Pembinaan peranan dan fungsi
wanita; dan (5) Pembinaan dan pemgembangan organisasi sosial masyarakat.
Selain itu, peran Pekerja Sosial secara intra/antar
masyarakat sendiri mempunyai kegiatan-kegiatan saling membina dan saling
menunjang satu dengan lainnya untuk : Pertama,
Meningkatkan kemampuan masyarakat dalam hal organisasi dan administrasi
untuk tujuan pembangunan bidang kesejahteraan sosial. Kedua, Meningkatkan kemampuan explor pengelolaan, pemanfaatan dan
tanggung jawab dana kesejahteraan sosial dari sumber masyarakat untuk membiayai
sarana dan prasarana yang dibutuhkan. ketiga,
Melaksanakan dan meningkatkan kegiatan-kegiatan pelayanan dan pengembangan
kesejahteraan sosial sehingga kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan sebagai peran
serta Pekerja Sosial dapat memiliki relevansi yang semakin tinggi dengan daya
guna dan hasil guna yang lebih memadai.
Terhadap hal itu, maka dengan semakin kompleksitasnya dan
implikasi keluasan masalah kesejahteraan sosial yang semakin tinggi, maka
kegiatan-kegiatan Pekerja Sosial dalam pembangunan bidang kesejahteraan sosial
dituntut untuk dapat dilaksanakan secara terorganisasi dan bertanggung jawab
dengan pendekatan-pendekatan yang lebih sistematis dalam pendekatan pekerjaan
sosial dengan rangkapan pelayanan yang profesional. Hemat saya, usaha-usaha
kesejateraan sosial yang hanya bersifat filantropis dan atau yang bersifat
residual (tambal sulam) saja tidak akan mampu menanggulangi permasalahan kesejahteraan
sosial secara tuntas.
Untuk itu, peran Pekerja Sosial dalam pembangunan bidang
kesejahteraan sosial perlu dilibatkan sehingga meminimalisasi ketergantungan
para penyandang masalah kesejahteraan sosial terhadap pemerintah. Untuk
menjawab hal itu, kesadaran dan tanggung jawab Pekerja Sosial di bidang kesejahteraan
sosial harus tetap dijiwai sehingga memberikan warna tersendiri untuk pemecahan
masalah baik yang dialami oleh individu, kelompok/keluarga dan masyarakat,
sehingga bagaimanpun dahsyatnya permasalahan yang timbul akan dapat
diselesaikan.
Penutup
Upaya meningkatkan potensi kesejahteraan sosial merupakan
hal yang sangat esensi dari perwujudan prinsip peran Pekerja Sosial untuk
pemecahan masalah. Peran Pekerja Sosial dalam Pembangunan Bidang Kesejahteraan
Sosial adalah sebagai satu kesatuan yang utuh dalam mendukung Pemerintah dalam
kesatuan sistem pembangunan nasional. Peran Pekerja Sosial adalah untuk
meningkatkan kemajuan, kemakmuran, kesejahteraan dan keadilan sosial melalui
pembangunan bidang kesejahteraan sosial dan Pemerintah sebagai penyedia manfaat.
Faktor kunci yang diperankan oleh Pekerja Sosial adalah
Pekerja Sosial itu sendiri dan faktor lingkungan masyarakat yang dimanfaatkan
oleh Pekerja Sosial sebagai peluang untuk mengembangkan bidang praktek
pekerjaan Sosial. Peran Pekerja Sosial dalam bidang kesejahteraan sosial adalah
sebuah bentuk kemandirian, yaitu sikap percaya pada kemampuan yang dilandasi
dengan pengetahuan, keterampilan dan nilai dalam praktek pekerjaan sosial.
Peran Pekerja Sosial harus dilandasi dengan filosophi ” kita tahu apa yang kita
kerjakan, kita tahu dimana kita mengerjakan, kita tahu dengan siapa kita
bekerja, maka niscaya kita tidak akan menemukan hal-hal yang simpang siur dan
selalu tanda tanya, bagaimana ini dan bagaimana itu. Semoga.
Sumber; hobarthwilliams.wordpress.com
Post a Comment
komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau