Saturday, October 12, 2013

0 Mahkamah Konstitusi: Korupsi ataukah sebuah Skenario



Penangkapan yang dilakukan oleh KPK terhadap ketua MK adalah sebuah tindakan yang harus diapresiasi penuh oleh masyarakat dan pemerintah, karena apa yang dilakukan ini merupakan pertama kali dalam sejarah Indonesia (KPK menangkap MK) yang merupakan sebagai salah satu pilar demokrasi di Indonesia.

Mahkamah Konsitutusi bersama Mahkamah Agung merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Namun keduanya mempunyai lahan yang berbeda. Jika MA berada di ranah peradilan umum maka MK merupakan sebuah special tribunal yang ruang lingkupnya adalah konstitusi. Kelahiran Mahkamah Konstitusi sesungguhnya diawali dengan perubahan UUD 1945 yang ke tiga. Pasca perubahan tersebut dibentuklah undang-undang mengenai MK. UU ini selesai disusun dan disahkan pada tanggal 13 Agustus 2003 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Adapun kewenangan yang yang dimiliki oleh Mahkamah Konstitusi adalah menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; memutus pembubaran partai politik; memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Namun sayangnya, mahkamah konstitusi yang dipimpin oleh Akil Mochtar harus menjadi perbincangan publik yang hangat serta perdebatan semua partai dalam menentukan sikap bahwa MK harus dibawa kemana? Penyorotan media yang tak pernah henti selama seminggu setelah ditangkap pada rabu malam, kini ketua MK menjadi artis dadakan yang meraup keuntungan lebih besar (keuntungan dalam bentuk masyarakat Indonesia telah sadar dan mengakui bahwa ketua MK telah menjual demokrasi dengan harga yang murah) bahkan banyak masyarakat menjadikan sebuah lelucon dalam bentuk pertanyaan: apa bedanya Akil Baligh dengan Akil Mochtar? Dengan canda dan tertawa “Akil Baligh adalah mimpi basah sedangkan Akil Mochtar ketangkap basah”.

Namun sekali lagi, ini merupakan sebuah tantangan dan peringatan bangsa Indonesia untuk mampu bertahan dan menjadi Negara yang besar, jangan sampai penangkapan ketua MK hanya sebagai pengalihan isu atas kasus-kasus besar yang telah lama terlelap tanpa dibangunkan oleh KPK, misalnya; kasus century, kasus hambalang dan kasus-kasus yang lainnya yang lebih besar dan telah merugikan rakyat Indonesia bertahun-tahun. Dan hal tersebut juga harus diselesaikan oleh KPK seperti pernyataan ketua KPK (Abraham Samad) beberapa bulan yang lalu, bahwa setelah lebaran Idul Adha kasus “hambalang” akan segera diselesaikan. Namun kenyataannya sampai sekarang masih belum ada bukti. Apalagi kasus century yang tidak pernah dimunculkan lagi dimedia.


Post a Comment

komentar anda sangat berarti bagi kami, terima kasih telah membaca blog Rantauan Lombok Merantau

Simak juga Post Sarjana Muda 45 Minggu ini

Hidup hanyalah sekedar jalan-jalan untuk menikmati kehidupan, hidup hanyalah sekedar hembusan nafas untuk melangkah menikmati jeruji Tuhan, hidup hanyalah gambaran Tuhan akan kehidupan yang lebih abadi. Oleh karena itu…, tak perlu rebut, tak perlu risau, tak perlu bingung, tak perlu galau, tak perlu merasa tertipu, tak perlu merasa bahwa hidup ini tak adil, tak perlu memberontak, tak perlu bangga, tak perlu sombong. Yang perlu kita lakukan adalah menikmati setiap proses yang ada, karena proses akan menentukan bahwa jalan-jalan dibumi yang kita lakukan sukses atau gagal. (Surga ataukah Neraka).

Data Pengunjung

Popular Posts

 

Negara Pengunjung RLM


PUTRA NTB MENULIS
SEO Stats powered by MyPagerank.Net

Statistic RLM

LOGO

LOGO
PUTRA LOMBOK MENULIS "BATUJAI"

Translate